Kamis, 04 Juli 2013

Struktur Kristal


Kristal merupakan susunan atom-atom yang teratur dalam ruang tiga dimensi. Keteraturan susunan tersebut terjadi karena kondisi geometris yang harus memenuhi adanya ikatan atom yang berarah dan susunan yang rapat. Walaupun tidak mudah untuk menyatakan bagaimana atom tersusun dalam padatan, namun ada hal-hal yang diharapkan menjadi faktor penting yang menentukan terbentuknya polihedra koordinasi susunan atom-atom.
Secara ideal, susunan polihedra koordinasi paling stabil adalah yang memungkinkan terjadinya energi per satuan volume yang minimum. Keadaan tersebut dicapai jika:
a)        kenetralan listrik terpenuhi,
b)        ikatan kovalen yang diskrit dan terarah terpenuhi,
c)        gaya tolak ion-ion menjadi minimal,
d)       susunan atom serapat mungkin.

2.        Kisi Ruang Bravais Dan Susunan Atom Pada Kristal
Kisi ruang (space lattice) adalah susunan titik-titik dalam ruang tiga dimensi dimana setiap titik memiliki lingkungan yang serupa. Titik dengan lingkungan yang serupa itu disebut simpul kisi (lattice points). Simpul kisi dapat disusun hanya dalam 14 susunan yang berbeda, yang disebut kisi-kisi Bravais.
Jika atom-atom dalam kristal membentuk susunan teratur yang berulang maka atom-atom dalam kristal haruslah tersusun dalam salah satu dari 14 bentuk kisi-kisi tersebut. Perlu dicatat bahwa setiap simpul kisi bisa ditempati oleh lebih dari satu atom, dan atom atau kelompok atom yang menempati tiap-tiap simpul kisi haruslah identik dan memiliki orientasi sama sesuai dengan pengertian simpul kisi.
Karena kristal yang sempurna merupakan susunan atom secara teratur dalam kisi ruang, maka susunan atom tersebut dapat dinyatakan secara lengkap dengan menyatakan posisi atom dalam suatu kesatuan yang berulang. Kesatuan yang berulang di dalam kisi ruang itu disebut sel unit (unit cell). Jika posisi atom dalam padatan dapat dinyatakan dalam sel unit ini, maka sel unit itu merupakan sel unit struktur kristal. Rusuk dari suatu sel unit dalam struktur kristal haruslah merupakan translasi kisi, yaitu vektor yang menghubungkan dua simpul kisi. Jika sel unit disusun bersentuhan antar bidang sisi, mereka akan mengisi ruangan tanpa meninggalkan ruang kosong dan membentuk kisi ruang. Satu kisi ruang yang sama mungkin bisa dibangun dari sel unit yang berbeda, akan tetapi yang disebut sel unit dipilih yang memiliki geometri sederhana dan mengandung hanya sejumlah kecil simpul kisi. Sel unit dari 14 kisi Bravais diperlihatkan pada gambar 1.


Gambar 1. Sel unit dari 14 kisi ruang Bravais.

Jika kita pilih tiga rusuk non-paralel pada suatu sel sedemikian rupa sehingga simpul kisi hanya terletak pada sudut-sudut sel, sel itu disebut sel sederhana atau sel primitif. Pada Gambar 1. sel primitif diberi tanda huruf P. Sel primitif hanya berisi satu simpul kisi; jika kita lakukan translasi sepanjang rusuknya, simpul kisi yang semula ada pada sel menjadi tidak lagi berada pada sel tersebut. Sel dengan simpul kisi yang terletak pada pusat dua bidang sisi yang paralel diberi tanda C (center); sel dengan simpul kisi di pusat setiap bidang kisi diberi tanda F (face); sel dengan simpul kisi di pusat bagian dalam sel unit ditandai dengan huruf I. Huruf R menunjuk pada sel primitif rhombohedral.
Sel unit yang paling sederhana adalah kubus yang semua rusuk dan sudutnya sama yaitu, a – a – a , α = β = γ = 90o . Ada tiga variasi pada kubus ini yaitu kubus sederhana (primitive), face centered cubic, dan body centered cubic. Jika salah satu rusuk tidak sama dengan dua rusuk yang lain tetapi sudut tetap sama 90o, kita dapatkan bentuk tetragonal, a − a − c, α = β = γ = 90o ; ada dua variasi seperti terlihat pada Gambar.1. Jika rusuk-rusuk tidak sama tetapi sudut tetap sama 90okita dapatkan bentuk orthorombic dengan 4 variasi.

3.        Kristal Unsur
Dari empat keadaan yang harus dipenuhi untuk terbentuknya struktur kristal, dua keadaan telah pasti dipenuhi oleh unsur-unsur yang membentuk kristal yaitu kenetralan listrik dan gaya tolak antar ion yang minimal. Dua keadaan lagi yang diperlukan adalah pemenuhan persyratan ikatan kovalen dan terjadinya susunan yang rapat. Kita akan melihat terlebih dahulu unsur metal dan gas mulia.

a)        Unsur grup VIII dan Metal.
Gas mulia, Ne dengan kofigurasi [He] 2s2 2p6, dan Ar [Ne] 3s2 3p6, serta Kr [Ar] 3d10 4s2 4p6, memiliki delapan elektron di kulit terluarnya. Konfigurasi ini sangat mantap. Oleh karena itu mereka tidak membentuk ikatan dengan sesama atom atau dengan kata lain atom-atom ini merupakan atom bebas. Dalam membentuk padatan (membeku) atom-atom gas mulia tersusun dalam susunan yang rapat. Konfigurasi yang mantap dari gas mulia menjadi konfigurasi yang cenderung untuk dicapai oleh unsur-unsur lain dalam membentuk ikatan atom.
Selain gas mulia, atom metal juga membentuk susunan rapat dalam padatan. Hal ini disebabkan karena ikatan metal merupakan ikatan tak berarah. Syarat utama yang harus dipenuhi dalam membentuk padatan adalah terjadinya susunan yang rapat. Tiga sel satuan yang paling banyak dijumpai pada metal (dan gas mulia dalam keadaan beku) adalah FCC, HCP, dan BCC yang diperlihatkan pada gambar 2.
Gambar 2. Sel unit FCC, BCC, dan HCP.
 
b)        Unsur grup VII.
Atom Cl [Ne] 3I2 3p5, Br [Ar] 4s2 4p5, J [Kr] 4d10 5s2 5p5, memuat 7 elektron di kulit terluarnya (tingkat energi terluar). Oleh karena itu pada umumnya mereka berikatan dengan hanya 1 atom dari elemen yang sama membentuk molekul diatomik (Cl2, Br2, J2); dengan ikatan ini masing-masing atom akan memiliki konfigurasi gas mulia, delapan elektron di kulit terluar. Molekul-molekul diatomik tersebut berikatan satu dengan yang lain melalui ikatan sekunder yang lemah, membentuk kristal. Karena ikatan antar molekul yang lemah ini maka titik-leleh mereka rendah.

c)        Unsur grup VI.
Atom S [Ne] 3s2 3p4, Se [Ar] 3d10 4s2 4p4, Te [Kr] 4d10 5s2 5p4, memiliki 6 elektron di kulit terluarnya. Setiap akan mengikat dua atom lain untuk memenuhi konfigurasi gas mulia dengan delapan elektron di kulit terluar masing-masing. Ikatan semacam ini dapat dipenuhi dengan membentuk molekul rantai spiral atau cincin di mana setiap atom berikatan dengan dua atom yang lain dengan sudut ikatan tertentu. Molekul rantai spiral atau cincin ini berikatan satu sama lain dengan ikatan sekunder yang lemah membentuk kristal. Contoh ikatan telurium yang membentuk spiral diberikan pada Gambar 3. Satu rantaian spiral ikatan Te bergabung dengan spiral Te yang lain membentuk kristal hexagonal.

Gambar 3. Rantai spiral Te membentuk kristal hexagonal.

d)        Unsur Grup V.
Atom P [Ne] 3s2 3p3, As [Ar] 3d10 4s2 4p3, Sb [Kr] 4d10 5s2 5p3, dan Bi [Xe] 4f14 5d10 6s2 6p3 memiliki 5 elektron di kulit terluarnya dan setiap atom akan berikatan dengan tiga atom lain dengan sudut ikatan tertentu. Atom-atom berikatan membentuk lapisan bergelombang dan lapisan-lapisan ini berikatan satu dengan lainnya melalui ikatan yang lemah. Contoh salah satu lapisan dari kristal As diperlihatkan pada Gambar 4.

Gambar 4. Salah satu lapisan kristal As.

e)        Unsur Grup IV.
Pada Grup IV hanya unsur ringan yang membentuk krital dimana semua ikatan yang menyatukan kristal adalah kovalen. Ikatan ini merupakan hasil dari orbital hibrida sp3 tetrahedral yang saling terkait dan membentuk kristal kubik pada C (intan), Si, Ge, Sn. (lihat tentang hibridisasi). Sebagian dari unsusr grup ini dapat pula membentuk struktur dengan ikatan kristal tidak kovalen, seperti pada grafit. Atom-atom pada grafit terikat secara kovalen heksagonal membentuk bidang datar yang terikat dengan bidang yang lain melalui ikatan yang lemah seperti  diperlihatkan pada Gambar 5.


Gambar 5. Kristal grafit
Dalam hal ini ikatan kovalen terjadi antar orbital sp2 sedangkan ikatan antar bidang lebih bersifat ikatan metal. Oleh karena itu grafit lebih mudah mengalirkan arus listrik dan panas pada arah sejajar dengan bidang ini dibandingkan dengan arah tegak lurus.

Senin, 03 Juni 2013

Demokrasi beserta sistem pemerintahannya

Dari makna harfiahnya, “demokrasi” sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu demosyang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Ada beberapa pendapat lain mengenai pengertian demokrasi, yakni;


-       Menurut Internasional Commision of Jurits, Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.


-       Menurut Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).


-       Menurut C.F Strong, Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.


-       Secara umum, Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahansuatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.


Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah sering kali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.


Maka dari itu banyak kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.





b.      Ciri-Ciri Pemerintahan Yang Demokrasi


Bahasa kata demokrasi pertama diperkenalkan kali oleh Aristotelessebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.



1.     Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baiklangsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.     Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.     Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.     Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat





c.       Prinsip-Prinsip Demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut :

1.     Kedaulatan rakyat;
2.     Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.     Kekuasaan mayoritas;
4.     Hak-hak minoritas;
5.     Jaminan hak asasi manusia;
6.     Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.     Persamaan di depan hukum;
8.     Proses hukum yang wajar;
9.     Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.  Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.  Nilai-nilai toleransipragmatisme, kerja sama, dan mufakat.





d.      Asas Pokok Demokrasi


Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuanhakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalamhubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:



1.     Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umumbebas, dan rahasiaserta adil; dan
2.     Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.


B.   PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA


Selama 50 tahun berdirinya republik Indonesia masalah pokok yang dihadapi adalah bagaimana masyarakat yang beraneka ragam pola budayanya mempertinggi tingkat ekonominya, membina kehidupan sosial, dan politik yang demokratis. Masalah ini berkisar pada cara menyusun suatu sistem politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan bangsa dengan partisipasi rakyat serta menghindari timbulnya pemerintahan totaliter.


a.       Demokrasi diawal masa kemerdekaan 


Praktek demokrasi sebenarnya sudah dilakukan menjelang proklamasi kemerdekaan RI atau bahkan jauh sebelum itu, hal ini terlihat dalam;


·         Rembuk desa dimasyarakat pedesaan


·         Sidang BPUPKI dalam rangka menyusun dasar Negara dan UUD 1945, melalui musyawarah dengan prinsip demokrasi.


·         Sidang PPKI yang memutuskan UUD serta memilih presiden dan wakilnya.


b.      Demokrasi dari tanggal 18 agustus 1945 dampai 27 desember 1949


Setelah terbentuknya pemerintahan tanggal 18 agustus 1945, pemerintahan diatur berdasarkan hukum nasional, terlihat dalam pasal 1 ayat 2 dinyatakan “kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”. Namun karena MPR belum terbentuk maka, dalam aturan peralihan pasal IV ditegaskan “sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD, segala kekuasaanya dijalankan oleh presiden dengan bantuan komite nasional”. Dilihat dari dasar Negara dan UUD 1945 tersebut Negara Indonesia antara tahun 1945-1949 adalah Negara demokrasi, walaupun pelaksanaanya belum sesuai dengan prinsip-prinsip yang diharapkan dalam UUD 1945. Hal ini terlihat kekuasaan presiden terlalu luas. Untuk mengembalikan prinsip demokrasi maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut


-       KNIP diberi wewenang menjalankan fungsi legislative (didasarkan maklumat wakil presiden no X tanggal 5 november).


-       Rakyat diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik (dasar maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945)


-       Maklumat presiden tanggal 14 november 1945 tentang perubahan sistem perubahan presidensil menjadi parlementer.


c.       Pelaksanaan demokrasi liberal


Pelaksanaan demokrasi liberal di Indonesia terjadi antara kurun waktu 27 desember 1949 sampai dengan 5 juli 1959. Pada tahun1950 bentuk Negara mengalami perubahan yaitu dari serikat menjadi Negara kesatuan RI. UUD yang berlaku adalah UUDS 1950. Pelaksanaan UUD RIS sampai UUDS cenderung kearah kebebasan yang tak terbatas, maka dapat dikatakan bahwa sistem demokrasi liberal yaitu sistem demokrasi yang mengagungkan kebebasan individu secara mutlak. Karena adanya kebebasan yang mutlak tersebut menyebabkan tidak adanya kesetabilan pemerintah sehingga kurun waktu 1950-1959 tidak kurang 6 kali ganti cabinet. Terpaksa presiden pada tanggal 5 juli 1959 mengeluarkan dekrit presiden yang isinya;


1.      Bubarkan konstituante


2.      Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlaku UUDS 1950


3.      Segera dibentuk MPRS dan DPAS





d.      Pelaksanaan demokrasi terpimpin pada kurun waktu 5 juli 1959- 11 maret 1966


Menurut Ir. Soekarno demokrasi terpimpin adalah “demokrasi yang terpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaraatan atau perwakilan”. Konsep demokrasi terpimpin sebenarnya baik karena didasarkan pada pancasila. Demokrasi terpimpin sebenarnya untuk mengoreksi praktik demokrasi liberal yang terlalu mengutamakan kebebasan individu ternyata tidak cocok dengan kepribadian Indonesia. Akan tetapi pelaksanaan demokrasi terpimpin ternyata menyimpang dari Pancasila maupun UUD 1945 hal ini karena yang ditonjolkan bukan nilai-nilai demokrasi tetapi terpimpinnya, terlihat setiap pengambilan keputusan bila tidak dapat ditempuh mufakat maka keputusan diserahkan pada presiden.


e.       Demokrasi pancasila pada masa orde baru (11 maret 1966 – 21 mei 1998)


Dengan terjadinya penyimpangan yang menonjol terhadap pancasila dan UUd 1945 menyebabkan terjadinya kekacauan dari seluruh lapisan masyarakat, bangsa dan Negara yang meliputi segala aspek kehidupan bahkan hampir saja menghancurkan Negara proklamasi atau NKRI. Hal ini yang mendorong munculnya TRITURA yang akhirnya melandasi lahirnya orde baru yang tertekat melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dengan semangat itu seluruh kegiatan penyelenggaraan Negara diupayakan dengan ketentuan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945 (disebut demokrasi pancasila).


Pada masa ini terjadi perubahan yang mendasar, partai politik mengalami penyederhanan sehingga peran partai politik dalam Negara dpat dimaksimalkan. Bagi kepentingan rakyat, pemilu dapat diselenggarakan secara periodik tiap 5 tahun, pembangunan berencana dapat berjalan dengan lancar yang desebut PELITA, kestabilan pemerintah terjamin bahkan pertumbuhan ekonomi pun sangat menggembirakan. Kelemahan yang terjadi pada masa orde baru adalah dalam menafsirkan dan menerapkan UUD 1945.


Demokrasi pancasila pada masa orde baru memilki cirri-ciri sebagai berikut;


1.      Pelaksanaan UUD 1945 secara formalitas sedangkan substansinya atau makna sebenarnya untuk menjamin kepentingan penguasa. Hal ini sulit bila dikatakan sebagai penyimpangan secara formal atau konstitusional.


2.      Pemilu berjalan secara periodic dan lancar. Namun dalam draft real terjadi ketidakseimbangan kesempatan untuk berkembang dari setiap parpol karena adanya single mayority.


3.      Control sosial dari masyarakat kurang berjalan lancar karena adanya penerapan manajemen tertutup sehingga budaya ABS (asal bapak senang)


4.      Pada masa orde baru stabilitas politik dan keamanan terjamin sebab memang pemerintah cenderung menerapkan pendekatan keamanan.


5.      Munculnya praktek-praktek KKN (korupsi, Kolusi, dan nepotisme) dalam tubuh pemerintahan.


f.       Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi


Reformasi merupakan istilah periode pemerintahan paska orde baru yang dartikan sebagai suatu gerakan untuk menata kembali kehidupan pemerintahan berdasarkan sandi-sandi kehidupan yang dicita-citakan demi terwujudnya masyarakat madani, yaitu tata kehidupan masyarkat sipil yang tentram, damai, aman, dan demokratis serta terjaminnya HAM.


Selama masa yang singkat itu bangsa Indonesia berhasil menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang penting bagi pengembangan demokrasi. Perkembangan yang pesat dalam sendi-sendi demokrasi antara lain;


a.       Adanya jaminan kebebasan pers


b.      Adanya jaminan tata cara penyampaian pendapat dimuka umum (kebebasan mimbar) yang diatur dalam UU. Seperti aksi unjuk rasa, pawai, mogok kerja dan sebagainya.


c.       Kebebasan berpolitik dibuka seluas-luasnya


d.      Terbukanya kontrol sosial dari masyarkat terhadap pemerintah seperti LSM, perorangan, organisasi/lembaga maupun dari DPR



e.       Terselenggaranya pemilu yang transparan untuk memilih anggota legislatif, presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat.

Senin, 22 April 2013

Pertambangan -4 (Pasca Tambang


Aspek Perpajakan dalam Pertambangan


Mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak. Karena itu, pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Pada umumnya suatu perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan mempunyai siklus usaha sebagai berikut :
1.    Penyelidikan umum;
2.    Eksplorasi;
3.    Studi Kelayakan;
4.    Konstruksi;
5.    Pertambangan/Eksploitasi;
6.    Reklamasi

Masing-masing proses tersebut terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Berikut disampaikan kewajiban perpajakan masing-masing siklus:
1.    Penyelidikan Umum: Untuk menentukan potensi mineral pada suatu daerah perlu dilakukan pengujian geologis, untuk itu dibutuhkan jasa dari pihak peneliti geologis untuk melakukan Penelitian.  Atas jasa tersebut terutang PPN dan PPh Pasal 23/26 tergantung siapa yang melaksanakan.
2.    Eksplorasi: Adalah rangkaian kegiatan penelitian, pengujian kandungan mineral, pemetaan wilayah dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi tentang lokasi, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya serta info lingkungan sosial dan lingkungan hidup.  Diperlukan jasa dari pihak ketiga yang akan terutang PPN dan PPh Pasal 23/26 tergantung pihak yang melaksanakan.
3.    Studi Kelayakan: Dilakukan untuk mendapatkan informasi kelayakan ekonomis dan teknis pertambangan dan proses analisis mengenai dampak lingkungan dan perencanaan pasca tambang, studi kelayakan tersebut memuat data dan keterangan mengenai usaha tambang tersebut. Proses ini dilakukan oleh pihak ketiga yang ahli mengenai hal tersebut. Atas jasa pengujian tersebut terutang PPN dan PPh Ps 23.
4.    Konstruksi: Setelah diketahui bahwa proyek pertambangan layak secara ekonomis teknis dan lingkungan, maka dilakukan pembangunan infrastruktur.  Pembangunan infrastruktur biasanya dilakukan oleh perusahaan konstruksi. Jasa akan terutang PPN dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
5.    Pertambangan/Eksploitasi: Kegiatan ini biasanya meliputi Land clearing (proses pembukaan lahan), Pengeboran dan penggalian, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Atas jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga terutang PPh Pasal 23/26 dan PPN.
6.    Reklamasi: Adalah proses rehabilitasi lingkungan yang rusak akibat kegiatan penambangan. Apabila proses reklamasi dilakukan oleh pihak ketiga maka akan terutang PPh Pasal 23/26 dan PPN.

Selain jenis pajak tersebut diatas, juga terdapat kewajiban pembayaran pajak atas PPh Pasal 21 yaitu untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, orang pribadi yang bukan pegawai atas upah yang diterima.

Ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perusahaan Pertambangan
Selain hal-hal diatas, harus diperhatikan juga tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
1.    Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada:
a.    Pasal 1 Angka 1 menyatakan bahwa Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang rneliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang;
b.    Pasal 128 menyatakan bahwa Pemegang IUP atau IUPK wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah. Pendapatan negara yang dimaksud yang terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Adapun penerimaan pajak yang dimaksud terdiri atas pajak-pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta bea masuk dan cukai.
Sedangkan penerimaan negara bukan pajak terdiri atas iuran tetap, iuran eksplorasi, iuran produksi, dan kompensasi data informasi. Dalam hal pendapatan daerah terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.    Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 Tentang pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi obyek pajak bumi dan bangunan adalah bumi dan/atau bangunan dan yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
3.    Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Pasal 1 Angka 8, Sektor Pertambangan adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi areal usaha penambangan bahan-bahan galian dari semua golongan yaitu bahan galian strategis, bahan galian vital dan bahan galian lainnya;
4.    Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Pasal 8, Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas objek Pajak Sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C ditentukan sebagai berikut:
a.    Areal Produktif adalah sebesar 9,5 x hasil bersih galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan.
b.    Areal belum produktif, tidak produktif dan emplasemen serta areal lainnya didalam atau diluar wilayah kuasa pertambangan, adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.
c.     Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15.
5.    Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.6/1999 Tentang Penyempurnaan Tata Cara Pengenaan Pbb Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi Dan Galian C Sebagaimana Diatur Dengan Surat Edaran Nomor : Se-26/Pj.6/1999, pengenaan PBB atas areal belum produktif dan areal tidak produktif disempurnakan dengan memperhitungkan tahapan kegiatan penambangan sebagai berikut:
a.    Penyelidikan umum, adalah sebesar 5% dari luas areal Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
b.    Eksplorasi pada tahun ke-satu s/d ke-lima, masing-masing sebesar 20% dari luas areal Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
c.     Eksplorasi untuk perpanjangan I dan II, adalah sebesar 50% dari luas areal Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
d.    Pembangunan Fasilitas Eksploitasi (konstruksi) sampai dengan produksi adalah luas areal Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.

Ketentuan Fiskal (Perpajakan)
Dalam UU Minerba, beberapa ketentuan fiskal di dalam UU Minerba adalah sebagai berikut:
a.    Tarif perpajakan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu/ prevailing law (Pasal 133 Ayat 3 dan Ayat 5, Pasal 136).
b.    Adanya kewajiban perpajakan tambahan sekitar 10%, yakni 6% untuk pemerintah pusat dan 4% untuk pemerintah daerah (Pasal 134 Ayat 1).
c.     Besaran tarif iuran produksi (royalty) ditetapkan berdasarkan tingkat pengusahaan, produksi dan harga (Pasal 137 Ayat 1).

Saat ini UU Minerba yang baru yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU No. 4/2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menggantikan UU No. 11/1967. Usaha pertambangan sesuai dengan Pasal 35 UU No. 4/2009 dilaksanakan dalam bentuk:
1.    IUP atau Izin Usaha Pertambangan,
2.    IPR atau Izin Pertambangan Rakyat, dan
3.    IUPK atau Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Dengan diberlakukannya UU No. 4/2009, sesuai dengan ketentuan penutupnya, UU No. 11/1967 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Namun demikian, tidak semua ketentuan yang ada pada UU No. 11/1967 tersebut dicabut dan langsung dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam ketentuan peralihan Pasal 169 huruf a UU No. 4/2009 dinyatakan bahwa Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) masih berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian. Hal ini dikarenakan KK dan PKP2B merupakan suatu kontrak yang sah dan harus dihormati oleh pihak-pihak yang membuat.

Komentar Terakhir

Labels

Template Design by - Ariztu Prananda - 2013 - layout4all