Dari
makna harfiahnya, “demokrasi” sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu demosyang
berarti rakyat,
dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Ada
beberapa pendapat lain mengenai pengertian demokrasi, yakni;
- Menurut
Internasional Commision of Jurits, Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat
dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih
di bawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam
pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
- Menurut
Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
- Menurut
C.F Strong, Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa
dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin
bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada
mayoritas itu.
- Secara
umum, Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahansuatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian
kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep
dan prinsip trias
politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat
juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip
semacam trias
politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan
ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang
begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan
beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah sering kali menimbulkan
pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Maka
dari itu banyak kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya
kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk
gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak
akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja
harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
b. Ciri-Ciri
Pemerintahan Yang Demokrasi
Bahasa kata demokrasi
pertama diperkenalkan kali oleh Aristotelessebagai
suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa
kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya,
demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh
hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri
suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
1. Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik,
baiklangsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh
warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi
seluruh warga negara.
4. Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat
c. Prinsip-Prinsip
Demokrasi
Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan
"soko guru
demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut :
1. Kedaulatan rakyat;
2. Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3. Kekuasaan mayoritas;
4. Hak-hak minoritas;
5. Jaminan hak
asasi manusia;
6. Pemilihan
yang bebas dan jujur;
7. Persamaan
di depan hukum;
8. Proses
hukum yang wajar;
9. Pembatasan
pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
d. Asas
Pokok Demokrasi
Gagasan pokok
atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuanhakikat manusia, yaitu pada dasarnya
manusia mempunyai kemampuan yang sama dalamhubungan sosial. Berdasarkan gagasan
dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam
pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan
rakyat secara langsung, umum, bebas,
dan rahasiaserta adil; dan
2. Pengakuan
hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya
tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia
demi kepentingan bersama.
B. PELAKSANAAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
Selama
50 tahun berdirinya republik Indonesia masalah pokok yang dihadapi adalah
bagaimana masyarakat yang beraneka ragam pola budayanya mempertinggi tingkat
ekonominya, membina kehidupan sosial, dan politik yang demokratis. Masalah ini
berkisar pada cara menyusun suatu sistem politik dengan kepemimpinan cukup kuat
untuk melaksanakan pembangunan bangsa dengan partisipasi rakyat serta menghindari
timbulnya pemerintahan totaliter.
a. Demokrasi
diawal masa kemerdekaan
Praktek
demokrasi sebenarnya sudah dilakukan menjelang proklamasi kemerdekaan RI atau
bahkan jauh sebelum itu, hal ini terlihat dalam;
· Rembuk desa
dimasyarakat pedesaan
· Sidang
BPUPKI dalam rangka menyusun dasar Negara dan UUD 1945, melalui musyawarah
dengan prinsip demokrasi.
· Sidang
PPKI yang memutuskan UUD serta memilih presiden dan wakilnya.
b. Demokrasi
dari tanggal 18 agustus 1945 dampai 27 desember 1949
Setelah
terbentuknya pemerintahan tanggal 18 agustus 1945, pemerintahan diatur
berdasarkan hukum nasional, terlihat dalam pasal 1 ayat 2 dinyatakan
“kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”. Namun
karena MPR belum terbentuk maka, dalam aturan peralihan pasal IV ditegaskan
“sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD, segala kekuasaanya dijalankan
oleh presiden dengan bantuan komite nasional”. Dilihat dari dasar Negara dan
UUD 1945 tersebut Negara Indonesia antara tahun 1945-1949 adalah Negara
demokrasi, walaupun pelaksanaanya belum sesuai dengan prinsip-prinsip yang
diharapkan dalam UUD 1945. Hal ini terlihat kekuasaan presiden terlalu luas.
Untuk mengembalikan prinsip demokrasi maka dilakukan langkah-langkah sebagai
berikut
- KNIP
diberi wewenang menjalankan fungsi legislative (didasarkan maklumat wakil
presiden no X tanggal 5 november).
- Rakyat
diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik (dasar maklumat pemerintah tanggal
3 november 1945)
- Maklumat
presiden tanggal 14 november 1945 tentang perubahan sistem perubahan
presidensil menjadi parlementer.
c. Pelaksanaan
demokrasi liberal
Pelaksanaan
demokrasi liberal di Indonesia terjadi antara kurun waktu 27 desember 1949
sampai dengan 5 juli 1959. Pada tahun1950 bentuk Negara mengalami perubahan
yaitu dari serikat menjadi Negara kesatuan RI. UUD yang berlaku adalah UUDS
1950. Pelaksanaan UUD RIS sampai UUDS cenderung kearah kebebasan yang tak
terbatas, maka dapat dikatakan bahwa sistem demokrasi liberal yaitu sistem
demokrasi yang mengagungkan kebebasan individu secara mutlak. Karena adanya
kebebasan yang mutlak tersebut menyebabkan tidak adanya kesetabilan pemerintah
sehingga kurun waktu 1950-1959 tidak kurang 6 kali ganti cabinet. Terpaksa
presiden pada tanggal 5 juli 1959 mengeluarkan dekrit presiden yang isinya;
1. Bubarkan
konstituante
2. Berlakunya
kembali UUD 1945 dan tidak berlaku UUDS 1950
3. Segera
dibentuk MPRS dan DPAS
d. Pelaksanaan
demokrasi terpimpin pada kurun waktu 5 juli 1959- 11 maret 1966
Menurut
Ir. Soekarno demokrasi terpimpin adalah “demokrasi yang terpimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaraatan atau perwakilan”. Konsep demokrasi
terpimpin sebenarnya baik karena didasarkan pada pancasila. Demokrasi terpimpin
sebenarnya untuk mengoreksi praktik demokrasi liberal yang terlalu mengutamakan
kebebasan individu ternyata tidak cocok dengan kepribadian Indonesia. Akan
tetapi pelaksanaan demokrasi terpimpin ternyata menyimpang dari Pancasila
maupun UUD 1945 hal ini karena yang ditonjolkan bukan nilai-nilai demokrasi
tetapi terpimpinnya, terlihat setiap pengambilan keputusan bila tidak dapat
ditempuh mufakat maka keputusan diserahkan pada presiden.
e. Demokrasi
pancasila pada masa orde baru (11 maret 1966 – 21 mei 1998)
Dengan
terjadinya penyimpangan yang menonjol terhadap pancasila dan UUd 1945
menyebabkan terjadinya kekacauan dari seluruh lapisan masyarakat, bangsa dan
Negara yang meliputi segala aspek kehidupan bahkan hampir saja menghancurkan
Negara proklamasi atau NKRI. Hal ini yang mendorong munculnya TRITURA yang
akhirnya melandasi lahirnya orde baru yang tertekat melaksanakan pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dengan semangat itu seluruh kegiatan
penyelenggaraan Negara diupayakan dengan ketentuan yang bersumber pada
pancasila dan UUD 1945 (disebut demokrasi pancasila).
Pada
masa ini terjadi perubahan yang mendasar, partai politik mengalami
penyederhanan sehingga peran partai politik dalam Negara dpat dimaksimalkan.
Bagi kepentingan rakyat, pemilu dapat diselenggarakan secara periodik tiap 5
tahun, pembangunan berencana dapat berjalan dengan lancar yang desebut PELITA,
kestabilan pemerintah terjamin bahkan pertumbuhan ekonomi pun sangat
menggembirakan. Kelemahan yang terjadi pada masa orde baru adalah dalam
menafsirkan dan menerapkan UUD 1945.
Demokrasi pancasila
pada masa orde baru memilki cirri-ciri sebagai berikut;
1. Pelaksanaan
UUD 1945 secara formalitas sedangkan substansinya atau makna sebenarnya untuk
menjamin kepentingan penguasa. Hal ini sulit bila dikatakan sebagai
penyimpangan secara formal atau konstitusional.
2. Pemilu
berjalan secara periodic dan lancar. Namun dalam draft real terjadi
ketidakseimbangan kesempatan untuk berkembang dari setiap parpol karena adanya
single mayority.
3. Control
sosial dari masyarakat kurang berjalan lancar karena adanya penerapan manajemen
tertutup sehingga budaya ABS (asal bapak senang)
4. Pada
masa orde baru stabilitas politik dan keamanan terjamin sebab memang pemerintah
cenderung menerapkan pendekatan keamanan.
5. Munculnya
praktek-praktek KKN (korupsi, Kolusi, dan nepotisme) dalam tubuh pemerintahan.
f. Pelaksanaan
demokrasi pada masa reformasi
Reformasi
merupakan istilah periode pemerintahan paska orde baru yang dartikan sebagai
suatu gerakan untuk menata kembali kehidupan pemerintahan berdasarkan sandi-sandi
kehidupan yang dicita-citakan demi terwujudnya masyarakat madani, yaitu tata
kehidupan masyarkat sipil yang tentram, damai, aman, dan demokratis serta
terjaminnya HAM.
Selama
masa yang singkat itu bangsa Indonesia berhasil menetapkan berbagai peraturan
perundang-undangan yang penting bagi pengembangan demokrasi. Perkembangan yang
pesat dalam sendi-sendi demokrasi antara lain;
a. Adanya
jaminan kebebasan pers
b. Adanya
jaminan tata cara penyampaian pendapat dimuka umum (kebebasan mimbar) yang
diatur dalam UU. Seperti aksi unjuk rasa, pawai, mogok kerja dan sebagainya.
c. Kebebasan
berpolitik dibuka seluas-luasnya
d. Terbukanya
kontrol sosial dari masyarkat terhadap pemerintah seperti LSM, perorangan,
organisasi/lembaga maupun dari DPR
e. Terselenggaranya
pemilu yang transparan untuk memilih anggota legislatif, presiden dan wakil
presiden langsung oleh rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar