Senin, 03 Juni 2013

Demokrasi beserta sistem pemerintahannya

Dari makna harfiahnya, “demokrasi” sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu demosyang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Ada beberapa pendapat lain mengenai pengertian demokrasi, yakni;


-       Menurut Internasional Commision of Jurits, Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.


-       Menurut Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).


-       Menurut C.F Strong, Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.


-       Secara umum, Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahansuatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.


Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah sering kali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.


Maka dari itu banyak kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.





b.      Ciri-Ciri Pemerintahan Yang Demokrasi


Bahasa kata demokrasi pertama diperkenalkan kali oleh Aristotelessebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.



1.     Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baiklangsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.     Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.     Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.     Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat





c.       Prinsip-Prinsip Demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut :

1.     Kedaulatan rakyat;
2.     Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.     Kekuasaan mayoritas;
4.     Hak-hak minoritas;
5.     Jaminan hak asasi manusia;
6.     Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.     Persamaan di depan hukum;
8.     Proses hukum yang wajar;
9.     Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.  Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.  Nilai-nilai toleransipragmatisme, kerja sama, dan mufakat.





d.      Asas Pokok Demokrasi


Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuanhakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalamhubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:



1.     Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umumbebas, dan rahasiaserta adil; dan
2.     Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.


B.   PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA


Selama 50 tahun berdirinya republik Indonesia masalah pokok yang dihadapi adalah bagaimana masyarakat yang beraneka ragam pola budayanya mempertinggi tingkat ekonominya, membina kehidupan sosial, dan politik yang demokratis. Masalah ini berkisar pada cara menyusun suatu sistem politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan bangsa dengan partisipasi rakyat serta menghindari timbulnya pemerintahan totaliter.


a.       Demokrasi diawal masa kemerdekaan 


Praktek demokrasi sebenarnya sudah dilakukan menjelang proklamasi kemerdekaan RI atau bahkan jauh sebelum itu, hal ini terlihat dalam;


·         Rembuk desa dimasyarakat pedesaan


·         Sidang BPUPKI dalam rangka menyusun dasar Negara dan UUD 1945, melalui musyawarah dengan prinsip demokrasi.


·         Sidang PPKI yang memutuskan UUD serta memilih presiden dan wakilnya.


b.      Demokrasi dari tanggal 18 agustus 1945 dampai 27 desember 1949


Setelah terbentuknya pemerintahan tanggal 18 agustus 1945, pemerintahan diatur berdasarkan hukum nasional, terlihat dalam pasal 1 ayat 2 dinyatakan “kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”. Namun karena MPR belum terbentuk maka, dalam aturan peralihan pasal IV ditegaskan “sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD, segala kekuasaanya dijalankan oleh presiden dengan bantuan komite nasional”. Dilihat dari dasar Negara dan UUD 1945 tersebut Negara Indonesia antara tahun 1945-1949 adalah Negara demokrasi, walaupun pelaksanaanya belum sesuai dengan prinsip-prinsip yang diharapkan dalam UUD 1945. Hal ini terlihat kekuasaan presiden terlalu luas. Untuk mengembalikan prinsip demokrasi maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut


-       KNIP diberi wewenang menjalankan fungsi legislative (didasarkan maklumat wakil presiden no X tanggal 5 november).


-       Rakyat diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik (dasar maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945)


-       Maklumat presiden tanggal 14 november 1945 tentang perubahan sistem perubahan presidensil menjadi parlementer.


c.       Pelaksanaan demokrasi liberal


Pelaksanaan demokrasi liberal di Indonesia terjadi antara kurun waktu 27 desember 1949 sampai dengan 5 juli 1959. Pada tahun1950 bentuk Negara mengalami perubahan yaitu dari serikat menjadi Negara kesatuan RI. UUD yang berlaku adalah UUDS 1950. Pelaksanaan UUD RIS sampai UUDS cenderung kearah kebebasan yang tak terbatas, maka dapat dikatakan bahwa sistem demokrasi liberal yaitu sistem demokrasi yang mengagungkan kebebasan individu secara mutlak. Karena adanya kebebasan yang mutlak tersebut menyebabkan tidak adanya kesetabilan pemerintah sehingga kurun waktu 1950-1959 tidak kurang 6 kali ganti cabinet. Terpaksa presiden pada tanggal 5 juli 1959 mengeluarkan dekrit presiden yang isinya;


1.      Bubarkan konstituante


2.      Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlaku UUDS 1950


3.      Segera dibentuk MPRS dan DPAS





d.      Pelaksanaan demokrasi terpimpin pada kurun waktu 5 juli 1959- 11 maret 1966


Menurut Ir. Soekarno demokrasi terpimpin adalah “demokrasi yang terpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaraatan atau perwakilan”. Konsep demokrasi terpimpin sebenarnya baik karena didasarkan pada pancasila. Demokrasi terpimpin sebenarnya untuk mengoreksi praktik demokrasi liberal yang terlalu mengutamakan kebebasan individu ternyata tidak cocok dengan kepribadian Indonesia. Akan tetapi pelaksanaan demokrasi terpimpin ternyata menyimpang dari Pancasila maupun UUD 1945 hal ini karena yang ditonjolkan bukan nilai-nilai demokrasi tetapi terpimpinnya, terlihat setiap pengambilan keputusan bila tidak dapat ditempuh mufakat maka keputusan diserahkan pada presiden.


e.       Demokrasi pancasila pada masa orde baru (11 maret 1966 – 21 mei 1998)


Dengan terjadinya penyimpangan yang menonjol terhadap pancasila dan UUd 1945 menyebabkan terjadinya kekacauan dari seluruh lapisan masyarakat, bangsa dan Negara yang meliputi segala aspek kehidupan bahkan hampir saja menghancurkan Negara proklamasi atau NKRI. Hal ini yang mendorong munculnya TRITURA yang akhirnya melandasi lahirnya orde baru yang tertekat melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dengan semangat itu seluruh kegiatan penyelenggaraan Negara diupayakan dengan ketentuan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945 (disebut demokrasi pancasila).


Pada masa ini terjadi perubahan yang mendasar, partai politik mengalami penyederhanan sehingga peran partai politik dalam Negara dpat dimaksimalkan. Bagi kepentingan rakyat, pemilu dapat diselenggarakan secara periodik tiap 5 tahun, pembangunan berencana dapat berjalan dengan lancar yang desebut PELITA, kestabilan pemerintah terjamin bahkan pertumbuhan ekonomi pun sangat menggembirakan. Kelemahan yang terjadi pada masa orde baru adalah dalam menafsirkan dan menerapkan UUD 1945.


Demokrasi pancasila pada masa orde baru memilki cirri-ciri sebagai berikut;


1.      Pelaksanaan UUD 1945 secara formalitas sedangkan substansinya atau makna sebenarnya untuk menjamin kepentingan penguasa. Hal ini sulit bila dikatakan sebagai penyimpangan secara formal atau konstitusional.


2.      Pemilu berjalan secara periodic dan lancar. Namun dalam draft real terjadi ketidakseimbangan kesempatan untuk berkembang dari setiap parpol karena adanya single mayority.


3.      Control sosial dari masyarakat kurang berjalan lancar karena adanya penerapan manajemen tertutup sehingga budaya ABS (asal bapak senang)


4.      Pada masa orde baru stabilitas politik dan keamanan terjamin sebab memang pemerintah cenderung menerapkan pendekatan keamanan.


5.      Munculnya praktek-praktek KKN (korupsi, Kolusi, dan nepotisme) dalam tubuh pemerintahan.


f.       Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi


Reformasi merupakan istilah periode pemerintahan paska orde baru yang dartikan sebagai suatu gerakan untuk menata kembali kehidupan pemerintahan berdasarkan sandi-sandi kehidupan yang dicita-citakan demi terwujudnya masyarakat madani, yaitu tata kehidupan masyarkat sipil yang tentram, damai, aman, dan demokratis serta terjaminnya HAM.


Selama masa yang singkat itu bangsa Indonesia berhasil menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang penting bagi pengembangan demokrasi. Perkembangan yang pesat dalam sendi-sendi demokrasi antara lain;


a.       Adanya jaminan kebebasan pers


b.      Adanya jaminan tata cara penyampaian pendapat dimuka umum (kebebasan mimbar) yang diatur dalam UU. Seperti aksi unjuk rasa, pawai, mogok kerja dan sebagainya.


c.       Kebebasan berpolitik dibuka seluas-luasnya


d.      Terbukanya kontrol sosial dari masyarkat terhadap pemerintah seperti LSM, perorangan, organisasi/lembaga maupun dari DPR



e.       Terselenggaranya pemilu yang transparan untuk memilih anggota legislatif, presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat.

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Terakhir

Labels

Template Design by - Ariztu Prananda - 2013 - layout4all